Menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparasi penggunaan dana dalam bentuk belanja desa yang di tuangkan dalam APBDes tahun 2023 Desa Sukoharjo Kec. Bancar Kab. ...